CEKGU, Pada tanggal 07/12/2020 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, tahun 2020 ini akan menjadi tahun terakhir pelaksanaan Ujian Nasional (UN). pada tahun 2021 akan diganti dengan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dan Survei Karakter. Asesmen tersebut tidak dilakukan berdasarkan mata pelajaran atau penguasaan materi kurikulum seperti yang selama ini diterapkan dalam ujian nasional, melainkan melakukan pemetaan terhadap dua kompetensi minimum siswa, yakni dalam hal Literasi dan Numerasi.
Petunjuk teknis ini disusun dalam rangka memberikan arahan dan pedoman secara teknis bagi panitia Asesmen Nasional (AN) di tingkat Provinsi, Kota/Kabupaten, dan Satuan Pendidikan, sehingga data yang diperoleh mampu meningkatkan kualitas dan aksesbilitas, akuntabilitas serta kredibilitas sistem Asesmen Nasional. Petunjuk teknis ini mencakup:
(I) Pendahuluan,
(II) Penjelasan Umum,
(III) Tugas dan tanggungjawab,
(IV) Mekanisme, dan
(V) Jadwal pendataan.
Petujuk Teknis Calon Peserta Asesmen Nasional Tahun 2021 Klik disini
Kebijakan Asesmen Nasional Tahun 2021 Klik disini
Baca Juga....
Pemutakhiran Data ASN Klik disini
Syarat Penerbitan SIM Klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar