CEKGU, Peraturan Kepolisisn Negara Republik Indonesia Mengeluarkan aturan baru mengenai Persyaratan Administrasi Penerbitan SIM yaitu Undang-undang Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi yang ditetapkan pada tanggal 19 Februari 2021, yang ditanda tangani oleh Bapak Listyo Sigit Prabowo dan diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia.
Sesuai dengan Peraturan baru tersebut terdapat adanya penambahan melampirkan Foto copy sertifikat Pendidikan dan pelatihan mengemudi yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi.
hal ini dapat dilihat dalam Pasal 9 Ayat (1) Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, dilakukan dengan ketentuan:
a. untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor umum meliputi:
1. mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;
2. melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;
3.melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan;
4. melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan
bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;
Untuk Lebih jelas silahkan Buka PERPOL NO.5 TAHUN 2021
Tidak ada komentar:
Posting Komentar