Senin, 28 Juni 2021

Pemutakhiran Data ASN

 

CEKGU, Dalam rangka melaksanakan keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 87 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara Dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non Aparatur Sipil Negara Secara Elektronik Tahun 2021, perlu dilakukan pemutakhiran data mandiri ASN dengan memanfaatkan teknologi informasi untuk memperoleh data ASN yang akurat, terkini dan terintegrasi yang mendukung terwujudnya Satu Data ASN sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia dengan moto “ DATA MU TANGGUNG JAWAB MU”.

Sehubungan hal tersebut, diminta kepada para ASN di lingkungan Pemerintah Aceh untuk mendukung program BKN dengan Wajib melakukan akses pemutakhiran data mandiri secara daring ke dalam aplikasi MySAPK versi Android yang dapat diunduh di Playstore atau melalui MySAPK versi web pada alamat https://mysapk.bkn.go.id/. untuk melakukan login dan aktivasi akun MySAPK dalam rangka persiapan pelaksanaan pemutakhiran data mandiri, yang dilakukan mulai tanggal 1 Juli 2021.

Untuk pengaktifan akun MySAPK , seluruh ASN Pemerintah Aceh diwajibkan mengisi nomor handphone android (bisa telepon dan WhatsAPP) dan email pribadi aktif (bukan email gov) pada akun SiManja masing-masing ASN melalui menu edit mandiri selambat-lambatnya pada tanggal 27 Juni 2021. Selanjutnya PENGISIAN NO HP TIDAK BOLEH DIISI DENGAN NO TELEPON RUMAH ATAU NO TELPON KANTOR DAN PENULISAN EMAIL PASTIKAN BENAR JANGAN ADA YANG SALAH KETIK. Apabila ASN Pemerintah Aceh belum mengupdate data email pada akun SiManja masing-masing ASN setelah tanggal yang ditentukan, maka akan menjadi tanggung jawab masing-masing ASN.

Selanjutnya rekon data email ke SAPK akan dilakukan oleh BKA secara keseluruhan pada tanggal 28 s/d 30 Juni 2021 dan sebagai tambahan informasi DATA EMAIL YANG BELUM DI UPDATE, DATA NO HP dan EMAIL YANG SALAH KETIK AKAN DITOLAK SECARA OTOMATIS SEHINGGA ASN HARUS MELAKUKAN UPDATE ULANG KE SAPK MELALUI ADMIN SAPK PADA DINAS MASING-MASING SECARA MANUAL). Dan batas waktu pengaktifan MySAPK pada tanggal 1 Juli 2021.

Pemutakhiran data ASN baru akan dilaksanakan setelah jadwal di terbitkan oleh BKN dan data yang dimutakhirkan adalah data terakhir ASN terlebih dahulu, contoh: SK Pangkat terakhir, SK Jabatan Terakhir, Tingkat Pendidikan terakhir, dll, sedangkan data Riwayat yang lainnya dapat di update setelah jadwal PDM seluruh Indonesia selesai..

Mengingat pentingnya program ini serta sanksi Bagi ASN yang tidak melaksanakan pemutakhiran data mandiri sesuai dengan lampiran Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 87 Tahun 2021 huruf L ayat 1 : “Apabila ASN dan PPT non ASN tidak melaksanakan pemutakhiran data mandiri melalui MySAPK pada periode yang telah ditentukan, maka pelayanan manajemen kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses”.

Untuk info lebih lanjut dapat mendownload buku petunjuk dilaman berikut :
Buku Petunjuk: Klik Disini

Alur dan Mekanisme PDM : Klik Disini

Jenis data pada PDM : Klik Disini

Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara: Klik Disini

Apabila ASN masih mengalami kendala dan membutuhkan informasi lebih lanjut dalam PDMASN ini dapat menghubungi Badan Kepegawaian Aceh Bidang Informasi Kepegawaian Cp. Chairil Akbar No. HP 081231075050
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkankan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Buku Pendidikan Pancasila SMA Kurikulum Merdeka

  BUKU KURIKULUM MERDEKA  MATA PELAJARAN PENDIDIKAN PANCASILA BUKU PENDIDIKAN PANCASILA KURMA KELAS X                   KELAS XI          KE...